Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
v
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang
memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai
kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
v
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi
konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu
Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai
dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota
dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk
keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi
juga boleh melayani umum.
v
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu
menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
v
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang
barang-barang alat tulis kantor.
v
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para
anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi
angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa
angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang
cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti
asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi
adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja
atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang
dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga
para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan
(usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut
koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan
koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut
koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut
koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya
disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas
/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60
Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan
jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan
kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi
koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para
anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder,
yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier
adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan
latihan.