WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP
dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT
baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam
pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan
dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran
dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran
dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
·
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
SIFAT
DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
·
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
§
Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
§
Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
§
Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
§
Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
·
Caranya:
§
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
§
Membayar biaya administrasi
Pendaftaran Perusahan wajib
dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
·
Hal-Hal Yang Didaftarkan
§
Pengenalan tempat
§
Data umum perusahaan
§
Legalitas perusahaan
§
Data pemegang saham
§
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah
disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan
hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
·
Ketentuan Pidana
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja
atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak
memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
HAL-HAL YANG WAJIB
DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Kegiatan Pokok Dan Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Perseroan
6. Izin-Izin Usaha Yang Dimiliki
7. Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan Dan Perubahan Selanjutnya
8. Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Kegiatan Pokok Dan Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Perseroan
6. Izin-Izin Usaha Yang Dimiliki
7. Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan Dan Perubahan Selanjutnya
8. Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
aspek hukum dalam bisnis//
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/