Senin, 18 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :

(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

·         Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.





SIFAT DAN TUJUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

·         Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
§  Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
§  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
§  Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
§  Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)

·         Caranya:
§  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
§  Membayar biaya administrasi

Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

·         Hal-Hal Yang Didaftarkan
§  Pengenalan tempat
§  Data umum perusahaan
§  Legalitas perusahaan
§  Data pemegang saham
§  Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

·         Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)     
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).




HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.


Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
5. Kegiatan Pokok Dan Kegiatan Lain Dari Kegiatan Usaha Perseroan
6. Izin-Izin Usaha Yang Dimiliki
7. Alamat Perusahaan Pada Waktu Didirikan Dan Perubahan Selanjutnya
8. Alamat Setiap Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen Serta Perwakilan Perseroan.


B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan

C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Sabtu, 11 April 2015

HUKUM DAGANG



HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA

                Prof. Subekti S.H. erpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebernarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
                Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
                Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Pertada dalam dua Kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang-undang saja).
                Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan  yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.       Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.      Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
        Menurut Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Van kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata dalam arti sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KURS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara swiss. Seperti juga di tanah air kita, juga di Negara swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1.       SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
2.       SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagai dalam KUHD.


Hubungan Antara Pengusaha dan pembantu-pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
     Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
     Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
     Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :Membantu didalam perusahaan, Membantu diluar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.


Kewajiban Pengusaha

Menurut Prof. Dr. Notonagoro; Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan.
Kewajiban dasar Warga negara diatur dalam UUD dan pasal-pasal antara lain :
1.    menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
2.    menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
3.    menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4.    setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5.    wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6.    wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan  keamanan  negara  (Pasal 30 ayat 1).

    Dalam sebuah perusahaan kendaklah antara hak dan kewajiban berjalan secara seimbang. jika karyawan berhak atas kenaikan jabatanya,maka dia berkewajiban untuk lebih baik dan lebih bermutu pekrjaanya. Mengembangkan hidup itu ialah melalui kerja keras.
    Memang kewajiban pada hakikatnya adalah tugas yang harus dijalnkan oleh setiap karyawan untuk mempertahankan dan membela haknya.Keadilan terletak antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan keadilan keseimbangan antara hak dan kewajiban.  
Adalah tidak adil jika karyawan hanya menuntut haknya tetapi tidak menjalankan kewajibanya dengan baik sebagai seorang karyawan.
     Kewajiban karyawan
Memang sudah selayaknya , bahwa setiap karyawan wajib mndahulukan kepentingan kantornya di atas kepentingan dirinya sendiri. Setiap karyawan wajib menaati peraturan-peraturan dan wajib menyimpan rahasia kantornya, serta wajib patuh atas petunjuk-petunjuk dan bimbingan atasanya dalam jabatan masing-masing.
 
     Kewajiban sebagai tugas
Etika jabatan mengharuskan manusia melaksanakan kewajibannya sebagai tugas. Adapun tugas itu mengandung suka atau pun duka.
a.    Duka dalam tugas
       Karyawan tidak boleh selama bekerja di kantor bermalas-malasan,pacaran atau pun berbincang-bincang selama jam kerja berlangsung kecuali kalaw berbincang msalah pekerjaan saja. Selama bekerja ia harus mengorbankan segalanya karena selama bekerja seluruh pikiran dan tenaga ditunjukan pada tugas atau pekerjaanya.

    Beberapa duka selama bekerja ialah:
1.    Setiap pekerjaan yang dilakukan menggunakan tenaga. Tenaga yang kita gunakan itu menjadikan kita letih atau capek.
2.    Pekerjaan yang membosankan.
3.    Pekerjaan yang tidak cocok dengan watak kita sendiri.
4.    Banyaknya berbagai perusahaan sehingga menimbulkan persaingan.
5    Pekerjaan yang mengutamakan pilih kasih dan tidak adanya keadilan.

b.     Suka dan tugas
    1.    Seorang karyawan cinta kepada alam.
    2.    Seorang dosen, pemain bola,guru,perawat dan lain-lain juga mengetahui betapa     mereka merasa berbahagia dengan pekerjaannya.
    3.     Pekerjaan kantor sering sangat rutin dan membosankan dalam hal ini perlu     diciptakam kegembiraan hubungan antara-karyawan dalam Sesuatu bagian     harus diciptakan dalam rasa persaudaraan yang akrab.
    4.    Pekerjaan yang dihargai sesui dengan hasil prestas pekerjaan kita sendiri.
    Tiap karyawan dengan sendirinya mengiginkan hasil pekerjaanya yang     positif,dinilai dengan suatu penghargan.
5.    Merasa berbahagia bekerja untuk orang lain ataua sesama manusia.Justru bekerja untuk sesame manusia memberikan suatu kepuasan kebahagiaan.

c.    Kebahagiaan kerja
Masalah suka dan duka kurang sempurna jika kita tidak menjelaskan tentang kebahagiaan kerja.Kebahagiaan merupakan sutu gejala yang sering dijadikan pembahasan ahli-ahli piker maupaun agama. Nah,menjadi suatu pertanyaan,apakah artiny kebahgiaan ? sebelum memberikan jawaban, sebaiknya beberap catatan menjadi bahan pemikiran.
Biarpun pekerjaan itu membosankan,tetapi berkat pergaulan  yang baik dan sehat antar-karyawan,pekerjaan yang membosankan itu dapat dilupakan.
Suatu pekerjaan yang kita hayati dan cintai sengan sendirinya membutuhkan juga gaji yang layak.gaji tersebut dapat kita gunakan untuk berbagai kebutuhan sehingga kita gembira dan berbahagia.
Karyawan-karyawan yang hanya disuruh bekera dengan tidak diberikan gaji yang layak kurang merasa berbahagia. 

Tanggung  Jawab

    Sering karyawan-karyawan kurang memahami artinya tanggung jawab, sehingga memerlukan suatu penjelasan.
    Seorang karyawan yang menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya yang sampai mencapai tujuan yang dikehendaki (sukses), orang itu bertanggung jawab atas tugasnya.sebaliknya karyawan, karyawan yang menyeleweng  dari tugas yang dipercayakan kepadanya, tapi kemudian mengakui penyelewengan itu,menyesal, serta menerima sanksi sebagai akibat dari penyelewengan itu, adalah karyawan  yang bertanggung jawab. Sadar akan kesalahan, perasaan menyesal,bertobat, dan menerima hukuman atas kesalahan, merupakan bukti dari rasa tanggung jawab seseorang.
    Dapat kita simpulkan,bahwa yang diartikan dengan tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atau memikul segala-galanya yang menjadi tugas , dengan segala akibat dari tindakan yang baik maupun yang buruk.
 Dalam hal ini tindakan atau pun perbuatan yang buruk, maka tanggung jawab berarti  wajib memikul perbuatan yang buruk itu. Dalam tanggung jawab teresebut terkandung asasi , yaitu unsur kewajiban. Jika karyawan kantor menjalankan tugasnya dengsn baik, maka didalam itulah letak tanggung jawabnya. Sebaliknya karyawan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik misalnya karena malas atau membuat kesalahan sehingga hasil pekerjaanya buruk maka tanggung jawabnya ialah mengakui dan menyesali atas kesalahny dan mau memperbaikinya.
Menurut orang Jepang paham “moral” mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.    bertanggung jawab sampai sejauh-jauhnya, kalau perlu mengorbankan diri sendiri,terhadap suatu tugas yang telah disanggupi.
2.    Loyalitas atau kesetiaan mutlak terhadap kesatuan social yang sudah dipilih untuk diikuti.

1.    Ciri-ciri tanggung jawab

Tanggung jawab dalam berbagai jabatan dapat kita bagi dalam empat jenis. Tanggung jawab yang paling sederhana ialah karyawan yang bekerja di pabrik yang hanya melakukan pekerjaan umpamanya memasang sekrup. Dikantor umpmanya karyawan menstempel surat. Tenaganya hanya pekerjaan rutin. Tidak dibutuhkan pendidikan tertentu. Sebab sekali mengetahui jalanya pekerjaan itu masalahnya menjadi rutin. Pekerjaan ini tidak membutuhkan pikiran dan juga mudah orangnya diganti seandainya karyawanya tidak masuk kerja. Telah kita jelaskan tanggung jawabnya sederhana dan hanya terbatas terhadap hasil pekerjaanya.
Jenis kedua yang berhubungan dengan tanggung jawab, ialah manusia yang harus mencari bagaimana memperoleh hasil yang gemilang.
Pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap cinta kasih antar manusia.
Pekerjaan yang bertanggung jawab karena panggilan dan cinta terhadap Tuhan. Seorang pendeta yang sukses harus merasakan suara Tuhan dan apa yang diinginkan oleh Tuhan untuk dilaksanakan.

Tanggung jawab menejemen
         Secara umum organisasi manajemen perusahaan digolongkan atas berikut ini.
Top manajemen, yang kita sebut direksi.
Manajemen menengah, terdiri dari kepala urusan, kepala bagian, pemimpin kantor cabang, termasuk wakilnya .
Karyawan-karyawan, sebagai pelaksana perusahaan.
   
    Manajemen menengah bertanggung jawab kepada direksi perusahaan atas hal berikut :
Kelancaran pekerjaan pada umumnya.
Karyawan-karyawan dalam lingkungan bagianya dalam rangka pemupukan loyalitas, disiplin, ketertiban, kebersihan, kerapian, etika, dan etiket (sopan santun)
Surat-surat, barang-barang milik perusahaan, atau pihak ketiga yang langsung dibawah kekuasaannya.

    Tanggung jawab manajemen menengah bukanlah mudah, melainkan berat, sebab tugasnya bukan hanya bekerja rutin, tapi secara khusus menyangkut juga pemikiran-pemikiran yang mendalam agar perusahaan berkembang secara layak.

Sumber : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, NELTJE F.KATUUK