Sabtu, 11 April 2015

HUKUM DAGANG



HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA

                Prof. Subekti S.H. erpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebernarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
                Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
                Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Pertada dalam dua Kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang-undang saja).
                Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan  yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.       Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.      Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
        Menurut Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Van kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata dalam arti sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KURS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di Negara swiss. Seperti juga di tanah air kita, juga di Negara swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1.       SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
2.       SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagai dalam KUHD.


Hubungan Antara Pengusaha dan pembantu-pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
     Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
     Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
     Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :Membantu didalam perusahaan, Membantu diluar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.


Kewajiban Pengusaha

Menurut Prof. Dr. Notonagoro; Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus dilakukan.
Kewajiban dasar Warga negara diatur dalam UUD dan pasal-pasal antara lain :
1.    menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
2.    menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
3.    menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4.    setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5.    wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6.    wajib ikut serta dalam usaha pertahanan  dan  keamanan  negara  (Pasal 30 ayat 1).

    Dalam sebuah perusahaan kendaklah antara hak dan kewajiban berjalan secara seimbang. jika karyawan berhak atas kenaikan jabatanya,maka dia berkewajiban untuk lebih baik dan lebih bermutu pekrjaanya. Mengembangkan hidup itu ialah melalui kerja keras.
    Memang kewajiban pada hakikatnya adalah tugas yang harus dijalnkan oleh setiap karyawan untuk mempertahankan dan membela haknya.Keadilan terletak antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan keadilan keseimbangan antara hak dan kewajiban.  
Adalah tidak adil jika karyawan hanya menuntut haknya tetapi tidak menjalankan kewajibanya dengan baik sebagai seorang karyawan.
     Kewajiban karyawan
Memang sudah selayaknya , bahwa setiap karyawan wajib mndahulukan kepentingan kantornya di atas kepentingan dirinya sendiri. Setiap karyawan wajib menaati peraturan-peraturan dan wajib menyimpan rahasia kantornya, serta wajib patuh atas petunjuk-petunjuk dan bimbingan atasanya dalam jabatan masing-masing.
 
     Kewajiban sebagai tugas
Etika jabatan mengharuskan manusia melaksanakan kewajibannya sebagai tugas. Adapun tugas itu mengandung suka atau pun duka.
a.    Duka dalam tugas
       Karyawan tidak boleh selama bekerja di kantor bermalas-malasan,pacaran atau pun berbincang-bincang selama jam kerja berlangsung kecuali kalaw berbincang msalah pekerjaan saja. Selama bekerja ia harus mengorbankan segalanya karena selama bekerja seluruh pikiran dan tenaga ditunjukan pada tugas atau pekerjaanya.

    Beberapa duka selama bekerja ialah:
1.    Setiap pekerjaan yang dilakukan menggunakan tenaga. Tenaga yang kita gunakan itu menjadikan kita letih atau capek.
2.    Pekerjaan yang membosankan.
3.    Pekerjaan yang tidak cocok dengan watak kita sendiri.
4.    Banyaknya berbagai perusahaan sehingga menimbulkan persaingan.
5    Pekerjaan yang mengutamakan pilih kasih dan tidak adanya keadilan.

b.     Suka dan tugas
    1.    Seorang karyawan cinta kepada alam.
    2.    Seorang dosen, pemain bola,guru,perawat dan lain-lain juga mengetahui betapa     mereka merasa berbahagia dengan pekerjaannya.
    3.     Pekerjaan kantor sering sangat rutin dan membosankan dalam hal ini perlu     diciptakam kegembiraan hubungan antara-karyawan dalam Sesuatu bagian     harus diciptakan dalam rasa persaudaraan yang akrab.
    4.    Pekerjaan yang dihargai sesui dengan hasil prestas pekerjaan kita sendiri.
    Tiap karyawan dengan sendirinya mengiginkan hasil pekerjaanya yang     positif,dinilai dengan suatu penghargan.
5.    Merasa berbahagia bekerja untuk orang lain ataua sesama manusia.Justru bekerja untuk sesame manusia memberikan suatu kepuasan kebahagiaan.

c.    Kebahagiaan kerja
Masalah suka dan duka kurang sempurna jika kita tidak menjelaskan tentang kebahagiaan kerja.Kebahagiaan merupakan sutu gejala yang sering dijadikan pembahasan ahli-ahli piker maupaun agama. Nah,menjadi suatu pertanyaan,apakah artiny kebahgiaan ? sebelum memberikan jawaban, sebaiknya beberap catatan menjadi bahan pemikiran.
Biarpun pekerjaan itu membosankan,tetapi berkat pergaulan  yang baik dan sehat antar-karyawan,pekerjaan yang membosankan itu dapat dilupakan.
Suatu pekerjaan yang kita hayati dan cintai sengan sendirinya membutuhkan juga gaji yang layak.gaji tersebut dapat kita gunakan untuk berbagai kebutuhan sehingga kita gembira dan berbahagia.
Karyawan-karyawan yang hanya disuruh bekera dengan tidak diberikan gaji yang layak kurang merasa berbahagia. 

Tanggung  Jawab

    Sering karyawan-karyawan kurang memahami artinya tanggung jawab, sehingga memerlukan suatu penjelasan.
    Seorang karyawan yang menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya yang sampai mencapai tujuan yang dikehendaki (sukses), orang itu bertanggung jawab atas tugasnya.sebaliknya karyawan, karyawan yang menyeleweng  dari tugas yang dipercayakan kepadanya, tapi kemudian mengakui penyelewengan itu,menyesal, serta menerima sanksi sebagai akibat dari penyelewengan itu, adalah karyawan  yang bertanggung jawab. Sadar akan kesalahan, perasaan menyesal,bertobat, dan menerima hukuman atas kesalahan, merupakan bukti dari rasa tanggung jawab seseorang.
    Dapat kita simpulkan,bahwa yang diartikan dengan tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atau memikul segala-galanya yang menjadi tugas , dengan segala akibat dari tindakan yang baik maupun yang buruk.
 Dalam hal ini tindakan atau pun perbuatan yang buruk, maka tanggung jawab berarti  wajib memikul perbuatan yang buruk itu. Dalam tanggung jawab teresebut terkandung asasi , yaitu unsur kewajiban. Jika karyawan kantor menjalankan tugasnya dengsn baik, maka didalam itulah letak tanggung jawabnya. Sebaliknya karyawan yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik misalnya karena malas atau membuat kesalahan sehingga hasil pekerjaanya buruk maka tanggung jawabnya ialah mengakui dan menyesali atas kesalahny dan mau memperbaikinya.
Menurut orang Jepang paham “moral” mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.    bertanggung jawab sampai sejauh-jauhnya, kalau perlu mengorbankan diri sendiri,terhadap suatu tugas yang telah disanggupi.
2.    Loyalitas atau kesetiaan mutlak terhadap kesatuan social yang sudah dipilih untuk diikuti.

1.    Ciri-ciri tanggung jawab

Tanggung jawab dalam berbagai jabatan dapat kita bagi dalam empat jenis. Tanggung jawab yang paling sederhana ialah karyawan yang bekerja di pabrik yang hanya melakukan pekerjaan umpamanya memasang sekrup. Dikantor umpmanya karyawan menstempel surat. Tenaganya hanya pekerjaan rutin. Tidak dibutuhkan pendidikan tertentu. Sebab sekali mengetahui jalanya pekerjaan itu masalahnya menjadi rutin. Pekerjaan ini tidak membutuhkan pikiran dan juga mudah orangnya diganti seandainya karyawanya tidak masuk kerja. Telah kita jelaskan tanggung jawabnya sederhana dan hanya terbatas terhadap hasil pekerjaanya.
Jenis kedua yang berhubungan dengan tanggung jawab, ialah manusia yang harus mencari bagaimana memperoleh hasil yang gemilang.
Pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap cinta kasih antar manusia.
Pekerjaan yang bertanggung jawab karena panggilan dan cinta terhadap Tuhan. Seorang pendeta yang sukses harus merasakan suara Tuhan dan apa yang diinginkan oleh Tuhan untuk dilaksanakan.

Tanggung jawab menejemen
         Secara umum organisasi manajemen perusahaan digolongkan atas berikut ini.
Top manajemen, yang kita sebut direksi.
Manajemen menengah, terdiri dari kepala urusan, kepala bagian, pemimpin kantor cabang, termasuk wakilnya .
Karyawan-karyawan, sebagai pelaksana perusahaan.
   
    Manajemen menengah bertanggung jawab kepada direksi perusahaan atas hal berikut :
Kelancaran pekerjaan pada umumnya.
Karyawan-karyawan dalam lingkungan bagianya dalam rangka pemupukan loyalitas, disiplin, ketertiban, kebersihan, kerapian, etika, dan etiket (sopan santun)
Surat-surat, barang-barang milik perusahaan, atau pihak ketiga yang langsung dibawah kekuasaannya.

    Tanggung jawab manajemen menengah bukanlah mudah, melainkan berat, sebab tugasnya bukan hanya bekerja rutin, tapi secara khusus menyangkut juga pemikiran-pemikiran yang mendalam agar perusahaan berkembang secara layak.

Sumber : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, NELTJE F.KATUUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar