SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia
atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vichtperson ) misalnya PT, PN,
Koperasi dan yang lain.
Dulu
masih ada budakbelian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja.
Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan
yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
Seseorang
yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut
perjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu.
Paling ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun
harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal
ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata.
Perihal
kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman
pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Hanyalah
mungkin seorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai
orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk
bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu
hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang
debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi
kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan
mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.
Mengenai
sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang-Undang
yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1
RIB/HIR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap
orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan
Undang-Undang yang lainnya tidak membenarkan sandera seperti SEMA no 2/1964
(tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14
tahun 1970 (Hakim harus mengidahkan prikemanusiaan dan perikeadilan dalam
menjalankan keputusan, pasal 33 ayat 4).
Juga
orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat
bebas atas barang-barangnya yang diletakkan dibawah pengawasan pengadilan,
barang-barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya.
Seorang
yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas
atas harta kekayaannya. Ini berarti ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan
(menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya).
Berlakunya
seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
Bahkan bila perlu demi untuk
kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa Hak) dapat dihitung Surut yaitu
dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan
orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan
tanda Tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaannya yaitu
sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih
berada dalam kandungan ibunya.
Perihal tiap-tiap orang dapat
memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun di
dalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya tersebut.
Ada beberapa golongan yang oleh
Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :
1.
Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah
umur
Oleh
KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih dibawah Umur) ialah
apabila seseorang belum berusia 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walupun
belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan
dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila
sebelum berusia 21 tahun ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih
dibawah umur lagi.
Dan
bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak
diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus
dibantu oleh suaminya.
Dan
oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri
dalam hukum. Di samping itu ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang
memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
1.
Wanita dapat kawin jika ia telah berumur 15
tahun dan pria 18 tahun.
2.
Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum 300
hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan.
3.
Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia
telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.
2.
Orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan
(Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau
kuratomnya.
Di atas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum
(pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat
melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti
manusia.
Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan
itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan
itu yaitu melalui perantara pengurusnya.
Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat
digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
Mengenai Domisili (tempat
tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus memilikinya sebagai tempat
kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
-
Bila seseorang akan kawin (menikah), tempat
tinggal (domisilinya) jelas.
-
Begitu juga bila seseorang dipanggil di
pengadilan oleh suatu urusan.
-
Dan untuk menentukan pengadilan mana yang
berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan tempat tinggalnya. Misalnya si A
bertempat tinggal di Jakarta Pusat, maka yang berhak mengadili adalah
Pengadilan Jakarta Pusat.
OBYEK HUKUM
Obyek Hukum adalah
segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum
yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur berdasarkan hukum.
Misalnya
segalamacam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya
berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris,
perjanjian dan sebagainya).
Sebagai obyek
hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang
perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya
harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat
diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdassarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat
diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi), seperti :
-
Angin
-
Cahaya matahari
-
Bulan
-
Hujan
-
Air
-
Pegunungan
Yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal
tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan
pengorbanan.
Daftar Pustaka : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, Neltje F Katuuk