HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Prof.
Subekti S.H. erpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebernarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru
mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Pertada dalam dua Kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum
Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang-undang saja).
Pada
beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan-peraturan yang termuat dalam
KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.
Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan
membuat surat wesel dan sebagainya.
b.
Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan
pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi
orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang
termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang
terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal
1 KUHD, yang berbunyi:
“KUHS dapat juga berlaku dalam
hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari
KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk
hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan
khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut
Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS
adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Dengan perkataan lain menurut
Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS
sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD
terdapat ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa
sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah
sebagai berikut:
a.
Van kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah
suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang
khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat
penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum Perdata dalam arti sempit itu.
b.
Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu
bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam
Kitab III KUHS.
c.
Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD
“memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum……sekedar
KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KURS”.
d.
Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang
adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum
perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan di
Negara swiss. Seperti juga di tanah air kita, juga di Negara swiss berlaku dua
buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:
1.
SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10
Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
2.
SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30
Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di
Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagai dalam KUHD.
Hubungan Antara Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan
perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan
yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan
perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai
bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri
dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri,
melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang
menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai.
Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap
toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima
uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya
tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan
seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
• Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
• Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
• Menyuruh orang lain melakukan
usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki
satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang
termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :Membantu
didalam perusahaan, Membantu diluar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat : Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH
Perdata; Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Kewajiban Pengusaha
Menurut Prof. Dr. Notonagoro; Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan
kewajiban adalah segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dan harus
dilakukan.
Kewajiban dasar Warga negara diatur dalam UUD dan pasal-pasal antara lain
:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
2. menghargai nilai-nilai
persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
3. menjunjung tinggi dan setia
kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4. setia membayar pajak untuk
negara (Pasal 23 ayat 2)
5. wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara (Pasal 30 ayat 1).
Dalam sebuah perusahaan
kendaklah antara hak dan kewajiban berjalan secara seimbang. jika karyawan
berhak atas kenaikan jabatanya,maka dia berkewajiban untuk lebih baik dan lebih
bermutu pekrjaanya. Mengembangkan hidup itu ialah melalui kerja keras.
Memang kewajiban pada
hakikatnya adalah tugas yang harus dijalnkan oleh setiap karyawan untuk
mempertahankan dan membela haknya.Keadilan terletak antara hak dan kewajiban.
Dapat dikatakan keadilan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Adalah tidak adil jika karyawan hanya menuntut haknya tetapi tidak menjalankan
kewajibanya dengan baik sebagai seorang karyawan.
• Kewajiban karyawan
Memang sudah selayaknya , bahwa setiap karyawan wajib mndahulukan
kepentingan kantornya di atas kepentingan dirinya sendiri. Setiap karyawan
wajib menaati peraturan-peraturan dan wajib menyimpan rahasia kantornya, serta
wajib patuh atas petunjuk-petunjuk dan bimbingan atasanya dalam jabatan
masing-masing.
• Kewajiban sebagai tugas
Etika jabatan mengharuskan manusia melaksanakan kewajibannya sebagai
tugas. Adapun tugas itu mengandung suka atau pun duka.
a. Duka dalam tugas
Karyawan tidak boleh selama
bekerja di kantor bermalas-malasan,pacaran atau pun berbincang-bincang selama
jam kerja berlangsung kecuali kalaw berbincang msalah pekerjaan saja. Selama
bekerja ia harus mengorbankan segalanya karena selama bekerja seluruh pikiran
dan tenaga ditunjukan pada tugas atau pekerjaanya.
Beberapa duka selama bekerja
ialah:
1. Setiap pekerjaan yang
dilakukan menggunakan tenaga. Tenaga yang kita gunakan itu menjadikan kita
letih atau capek.
2. Pekerjaan yang membosankan.
3. Pekerjaan yang tidak cocok
dengan watak kita sendiri.
4. Banyaknya berbagai perusahaan
sehingga menimbulkan persaingan.
5 Pekerjaan yang mengutamakan
pilih kasih dan tidak adanya keadilan.
b. Suka dan tugas
1. Seorang karyawan cinta kepada alam.
2. Seorang dosen, pemain bola,guru,perawat dan
lain-lain juga mengetahui betapa
mereka merasa berbahagia dengan pekerjaannya.
3. Pekerjaan kantor sering sangat rutin dan
membosankan dalam hal ini perlu
diciptakam kegembiraan hubungan antara-karyawan dalam Sesuatu
bagian harus diciptakan dalam rasa
persaudaraan yang akrab.
4. Pekerjaan yang dihargai sesui dengan hasil
prestas pekerjaan kita sendiri.
Tiap karyawan dengan sendirinya mengiginkan
hasil pekerjaanya yang
positif,dinilai dengan suatu penghargan.
5. Merasa berbahagia bekerja
untuk orang lain ataua sesama manusia.Justru bekerja untuk sesame manusia
memberikan suatu kepuasan kebahagiaan.
c. Kebahagiaan kerja
Masalah suka dan duka kurang sempurna jika kita tidak menjelaskan tentang
kebahagiaan kerja.Kebahagiaan merupakan sutu gejala yang sering dijadikan
pembahasan ahli-ahli piker maupaun agama. Nah,menjadi suatu pertanyaan,apakah
artiny kebahgiaan ? sebelum memberikan jawaban, sebaiknya beberap catatan
menjadi bahan pemikiran.
Biarpun pekerjaan itu membosankan,tetapi berkat pergaulan yang baik dan sehat antar-karyawan,pekerjaan
yang membosankan itu dapat dilupakan.
Suatu pekerjaan yang kita hayati dan cintai sengan sendirinya membutuhkan
juga gaji yang layak.gaji tersebut dapat kita gunakan untuk berbagai kebutuhan
sehingga kita gembira dan berbahagia.
Karyawan-karyawan yang hanya disuruh bekera dengan tidak diberikan gaji
yang layak kurang merasa berbahagia.
Tanggung Jawab
Sering karyawan-karyawan kurang
memahami artinya tanggung jawab, sehingga memerlukan suatu penjelasan.
Seorang karyawan yang
menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya yang sampai mencapai tujuan yang
dikehendaki (sukses), orang itu bertanggung jawab atas tugasnya.sebaliknya
karyawan, karyawan yang menyeleweng dari
tugas yang dipercayakan kepadanya, tapi kemudian mengakui penyelewengan
itu,menyesal, serta menerima sanksi sebagai akibat dari penyelewengan itu,
adalah karyawan yang bertanggung jawab.
Sadar akan kesalahan, perasaan menyesal,bertobat, dan menerima hukuman atas
kesalahan, merupakan bukti dari rasa tanggung jawab seseorang.
Dapat kita simpulkan,bahwa yang
diartikan dengan tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atau memikul
segala-galanya yang menjadi tugas , dengan segala akibat dari tindakan yang
baik maupun yang buruk.
Dalam hal ini tindakan atau pun
perbuatan yang buruk, maka tanggung jawab berarti wajib memikul perbuatan yang buruk itu. Dalam
tanggung jawab teresebut terkandung asasi , yaitu unsur kewajiban. Jika
karyawan kantor menjalankan tugasnya dengsn baik, maka didalam itulah letak
tanggung jawabnya. Sebaliknya karyawan yang tidak menjalankan kewajibannya
dengan baik misalnya karena malas atau membuat kesalahan sehingga hasil
pekerjaanya buruk maka tanggung jawabnya ialah mengakui dan menyesali atas
kesalahny dan mau memperbaikinya.
Menurut orang Jepang paham “moral” mengandung unsur-unsur sebagai berikut
:
1. bertanggung jawab sampai
sejauh-jauhnya, kalau perlu mengorbankan diri sendiri,terhadap suatu tugas yang
telah disanggupi.
2. Loyalitas atau kesetiaan
mutlak terhadap kesatuan social yang sudah dipilih untuk diikuti.
1. Ciri-ciri tanggung jawab
Tanggung jawab dalam berbagai jabatan dapat kita bagi dalam empat jenis.
Tanggung jawab yang paling sederhana ialah karyawan yang bekerja di pabrik yang
hanya melakukan pekerjaan umpamanya memasang sekrup. Dikantor umpmanya karyawan
menstempel surat. Tenaganya hanya pekerjaan rutin. Tidak dibutuhkan pendidikan
tertentu. Sebab sekali mengetahui jalanya pekerjaan itu masalahnya menjadi
rutin. Pekerjaan ini tidak membutuhkan pikiran dan juga mudah orangnya diganti
seandainya karyawanya tidak masuk kerja. Telah kita jelaskan tanggung jawabnya
sederhana dan hanya terbatas terhadap hasil pekerjaanya.
Jenis kedua yang berhubungan dengan tanggung jawab, ialah manusia yang
harus mencari bagaimana memperoleh hasil yang gemilang.
Pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap cinta kasih antar manusia.
Pekerjaan yang bertanggung jawab karena panggilan dan cinta terhadap
Tuhan. Seorang pendeta yang sukses harus merasakan suara Tuhan dan apa yang
diinginkan oleh Tuhan untuk dilaksanakan.
Tanggung jawab menejemen
Secara umum organisasi
manajemen perusahaan digolongkan atas berikut ini.
Top manajemen, yang kita sebut direksi.
Manajemen menengah, terdiri dari kepala urusan, kepala bagian, pemimpin
kantor cabang, termasuk wakilnya .
Karyawan-karyawan, sebagai pelaksana perusahaan.
Manajemen menengah bertanggung
jawab kepada direksi perusahaan atas hal berikut :
Kelancaran pekerjaan pada umumnya.
Karyawan-karyawan dalam lingkungan bagianya dalam rangka pemupukan
loyalitas, disiplin, ketertiban, kebersihan, kerapian, etika, dan etiket (sopan
santun)
Surat-surat, barang-barang milik perusahaan, atau pihak ketiga yang
langsung dibawah kekuasaannya.
Tanggung jawab manajemen menengah bukanlah
mudah, melainkan berat, sebab tugasnya bukan hanya bekerja rutin, tapi secara
khusus menyangkut juga pemikiran-pemikiran yang mendalam agar perusahaan
berkembang secara layak.
Sumber : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, NELTJE F.KATUUK