PENDAHULUAN
Sebuah perusahaan bisnis yang baik
harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik. Kata “etika” berasal
dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang
biasa ditinggali, kebiasaan, adaptasi, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara
berpikir. Kata “moralitas” dari kata lain “moralis” dan merupakan kata abstrak
dari “moral” yang menunjuk kepada baik dan buruknya suatu perbuatan. Sedangkan
definisi dari etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang
maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Apalagi akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar
bebas.
Dalam mekanisme pasar bebas diberikan
kebebasan luas kepada seluruh pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan
mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Hal ini terjadi akibat manajemen
dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi
penyimpangan norma-norma etis. Bahkan, pelanggaran etika bisnis dan persaingan
tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa semakin memberatkan para
pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing. Oleh karena
itu, perlu adanya sanksi yang tegas mengenai larangan praktik monopoli dan
usaha yang tidak sehat agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika
bisnis dalam dunia usaha.
TEORI
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan landasan
tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau
mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum
dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan. Moralitas
selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik atau buruk
yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom pernah etika
bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang. Perilaku tidak etis
dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang
melanggar etika bisnis.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
BISNIS
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik
internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang
teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan
perusahaan tersebut.
Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip
tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip
kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat
perusahaan itu.
4.
Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang
terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat
pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui
prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
KASUS
PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam
dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian
Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha
Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan
terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara”
dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya
dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1 Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2 Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam
operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan
listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang
kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik
secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian
yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
ANALISIS
Jika dilihat dari teori etika
deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak
langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
Jika
ditinjau dari teori utilitarianisme :
Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak
etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan
listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Dari wacana diatas dapat disimpulkan
bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan
monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
REFERENSI