1. PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
v
Keanggotaan bersifat sukarela
v
Keanggotaan terbuka
v
Pengembangan anggota
v
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
v
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
v
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
v
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
v
Perkumpulan dengan sukarela
v
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
v
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
v
Pendidikan anggota
2. PRINSIP
ROCHDALE
v
Pengawasan secara demokratis
v
Keanggotaan yang terbuka
v
Bunga atas modal dibatasi
v
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
v
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
v
Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
v
Swadaya
v
Daerah kerja terbatas
v
SHU untuk cadangan
v
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v
Usaha hanya kepada anggota
v
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
v
Swadaya
v
Daerah kerja tak terbatas
v
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
v
Tanggung jawab anggota terbatas
v
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP ICA
v
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
v
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
v
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
v
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
v
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
v
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
v
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
v
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
v
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
v
Adanya pembatasan bunga atas modal
v
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
v
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
v
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
v
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
v
Kemandirian
v
Pendidikan perkoperasian
v
Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar