Kamis, 23 Oktober 2014

Prinsip-prinsip Koperasi



EKONOMI KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


 

1.      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Keanggotaan terbuka
v  Pengembangan anggota
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
v  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
v  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
v  Perkumpulan dengan sukarela
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v  Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE

v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN

v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang



4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE

v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA

v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
v  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
v  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

v  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v  Adanya pembatasan bunga atas modal
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.      PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar