Sabtu, 21 Juni 2014

Usaha Kecil Menengah



PEREKONOMIAN INDONESIA

USAHA KECIL MENENGAH


                                                           



 Nama kelompok :

Audia Chantika Pribadi           (21213487)
Ellysa                                      (22213872)
Gea Feggyta Destrias              (23213664)
Ilma Hidayati                          (24213292)
Lydia Mulia Setiawan             (25213107)

Kelas : 1EB20




                                                                        BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa itu Usaha Kecil Menengah?
2. criteria usaha kecil menegah?
1.3 Tujuan Penulisan
Memberi pengetahuan dan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melangsungkan seseorang, tentu akan menambah kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien, serta dapat mengembangkan kemampuan untuk membaca, menulis, dan bercerita.Selain demi melengkapi tugas mata kuliah Softskill, tujuan  penulisan makalah ini, yaitu agar kita dapat mengetahui lebih luas mengenai apa itu Usaha Kecil Menengah




BAB II
PEMBAHASAN
USAHA KECIL MENENGAH DI INDONESIA

Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa – Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM).Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.


Pengembangan Sektor UKM

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan.UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia.UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar.”Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah.Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis.Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi, terciptanya keterkaitan antara usaha besar ukm saat ini,Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

KRITERIA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
Usaha
Kriteria
Asset
Omzet
1
Usaha Mikro
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
Usaha Kecil
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
Usaha Menengah
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar






Berikut ini adalah salah satu contoh Usaha Kecil Menengah di Indonesia:

Pengusaha Tebu Peras

TERAS – Tebu Peras adalah suatu minuman menyegarkan yang berasal dari sari Tebu Asli pilihan, Rasanya yang segar dan manfaat yang melimpah membuat minuman jenis ini digemari oleh berbagai Kalangan sehingga kami bermaksud mengajak temen temen untuk menjadi mitra bisnis kami.
Keunggulan Teras dibandingkan franchise tebu lain :
  1. Menggunakan mesin tebu tertutup yang berarti bebas dari kontaminasi udaraluar menjadikan tebu peras kami lebih Bersih dan Higienis
  2. Dari tebu buah pilihan (Bukan tebu untuk pabrik Gula) Rasa lebih segar
  3. Hanya sekali giling (dengan mesin 3 roll maka tebu tidak perlu digiling berkali kali sehingga rasa dan kesegarannya tetap terjaga)
  4. Memberikan inovasi baru dengan tambahan rasa sehingga tidak membosankan bagi konsumen
  5. Menekankan kebersihan dan kesehatan dalam penjualan dan pemasaran
  6. Tanpa Royalti Fee 100 % keuntungan menjadi milik mitra bisnis
Target Segmen
Sesuai dengan peribahasa “Posisi menentukan Prestasi” maka kami sangat menyarankan untuk mencari tempat sesuai dengan target segmen kami, yaitu :
  1. Pusat keramaian ( Pasar, Terminal, Stasiun)
  2. Sekolah dan Kampus
  3. Perkantoran
  4. Mall / Plaza
Analisa Keuangan
Asumsi menjual di sekolah SMP maupun SMA, kebanyakan dari sekolah sekolah tersebut memiliki minimal 6 kelas tiap angkatan, dengan rata rata murid 45 orang / kelas sehingga 1 sekolah rata rata memilikiminimal 810 orang siswa, dan dari pengalaman yang kami dapatkan rata rata 20% dari mereka membeli produk kami sehingga penjualan rata rata kami adalah 160 gelas, tapi mari kita memikirkan untuk yang bagian yang terburuk yaitu yang membeli hanya sekitar 10% dari Siswa, sehingga kemungkinan hanya terjual 80 gelas saja per hari sehingga :
Pendapatan perhari : 80 gelas X Rp. 4.000,- = Rp. 320.000,-
Sehingga total omset per bulan : Rp. 320.000,- X 25 Hari= Rp. 8.000.000
Asumsi pembelian bahan baku adalah 50% dari harga jual sehingga keuntungan kotor sebesar :
50% X Rp. 8.000.000,- = Rp. 4.000.000
Keuntungan kotor ini dikurangi pengeluaran tetap yaitu
Sewa Tempat : Rp. 250.000,-
Karyawan : Rp. 500.000,-
Total : Rp. 750.000,-
Sehingga keuntungan bersih sebersih bersihnya menjadi Rp. 4.000.000 – Rp. 750.000 =Rp. 3.250.000,-
Dengan investasi sebesar Rp. 10.000.000,-
Maka (kemungkinan terburuk) temen temen akan balik modal dalam 3 Bulan
Lumayan banget untuk penghasilan tambahan,,
Investasi
Investasi TERAS  adalah:
  • Rp. 27.000.000 (Booth Motor Roda Tiga, Mesin Tebu Honda)
  • Rp.  11.000.000 (Booth Sepeda, Mesin tebu Honda)
  • Rp. 10.000.000 (Booth Sepeda, Mesin Tebu China / Booth Extended, Mesin Tebu Honda)
  • Rp. 9.000.000 (Booth Extended, Mesin Tebu China/ Dinamo Listrik)

Dimana anda akan mendapatkan:
1. Mesin Peras Tebu tertutup (imported) Mesin penggerak bisa memilih antara bensinataupun dinamo yang menggunakan listrik
Gerai Teras Terbaru di Indomaret Jl Gajah Mada Yogyakarta
2. Booth TERAS (Bisa memilih Extended Booth atau Booth Sepeda)
3. 500 Gelas plastik branding Teras
4. 500 Sedotan
5. Tebu Buah 200 Kg (setara dengan 400 Gelas es Tebu)
6.  1 List menu keren
7.  1 buah celemek Teras
8. Standing Banner Teras
9.  1 set peralatan tambahan + bahan tambahan (nata de coco, Aloe vera, Lemon & Greentea)
Pembayaran dilakukan 2 kali. Minimal50% (Rp 5.000.000) dibayarkan di awal perjanjian. Teras tidak mengenakan Royalti Fee, hanya mengenakan perpanjangan lisensi tiap tahunnya sebesar Rp. 1.000.000,-, yang dibayarkan mulai tahun ke 2 setelah mulai bekerjasama.

Manfaat Tebu
Proses pengolahan yang alami dan tanpa bahan campuran yang berbahaya (gula, pemanis, pengawet dll) membuat Tebu kami tetap mampu menjaga  manfaat manfaat yang dikandung nya seperti :
  • Mengandung Vit B2 (Sacharum officinarum)
  • Meredakan panas tinggi
  • Mencegah kerusakan gigi
  • Membantu pemulihan pencernaan dan menyembuhkan pegal linu
  • Mengandung insoluble fiber yang berfungsi sebagai SEES (Side Effect Eliminating Substances) atau senyawa yang menghilangkan efek samping, sehingga mampu menghilangkan efek samping dari air gula sehingga aman untuk dikonsumsi penderita Diabetes
  • Sebagai terapi anti Diabetes
  • Meredakan jantung berdebar
Untuk menambah kesegaran kami memberikan pilihan tambahan rasa yang tentunya tidak kalah manfaatnya untuk kesehatan seperti T e h Hijau yang mempunyai banyak manfaat, Nata decoco dan Aloe Vera yang kaya akan serat, Lemon yang menyegarkan juga menyehatkan.





BAB III
KESIMPULAN

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Untuk itu harus ada langkah yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
Oleh karena itu usaha kecil menengah harus mendapat dukungan penuh oleh pemerintah agar usaha kecil menegah bisa lebih berkembang dan juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar lagi dan juga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan juga agar perekonomian lebih stabil dengan adanya sector dari usaha kecil menengah.














DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, “Upaya Pengembangan Usaha Kecil Menengah”,http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2025/pengemb_UKM.pd



Tidak ada komentar:

Posting Komentar